Proposal merupakan usulan skripsi yang dapat disusun oleh mahasiswa paling cepat bersamaan pada saat mengikuti Metodologi Penelitian dan mata kuliah yang cukup.

A. Ketentuan dalam Penyusunan Proposal
Beberapa ketentuan umum dalam proses penyusunan proposal adalah sebagai berikut:
1. Proposal terdiri atas:
a. Cover depan
b. Daftar Isi
c. Bab I
d. Bab II
e. Bab III, dan
f. Daftar Referensi
Catatan: ketentuan umum untuk setiap bagian proposal mengacu pada Bab IV poin D, Bagian Isi.
2. Proposal disusun dengan memperhatikan Buku Pedoman Format Penulisan Karya
Ilmiah.
3. Penyusunan proposal harus berdasarkan jurnal ilmiah/replikasi jurnal, dengan melakukan pengembangan (antara lain: variabel penelitian, obyek penelitian, tahun penelitian, metode analisis data, dll.).
4. Pemahaman mengenai teori/konsep harus jelas.
5. Penentuan dan kedalaman obyek penelitian dilakukan dengan cara memperhatikan model penelitian serta metode statistik yang digunakan dalam analisis data.

B. Proses Penyusunan Proposal
Status proposal hasil review adalah sebagai berikut:
  1. Ditolak, maka mahasiswa harus menyusun proposal kembali.
  2. Disetujui (OK), proposal yang telah disetujui (status OK) langsung dilanjutkan dengan proses penyusunan skripsi, dengan terlebih dahulu mengajukan pendaftaran penyusunan skripsi untuk memperoleh Pembimbing Skripsi yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan.
  3. Disetujui dengan revisi, maka mahasiswa dengan proposal ini harus menghadap ke Pembimbing teknis yang ditunjuk untuk melakukan proses bimbingan atau revisi proposal. Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan penyusunan proposal sampai dengan mendapat status Disetujui (OK).
Bimbingan teknis proposal akan diberikan oleh Pembimbing Teknis yang ditunjuk oleh Jurusan. Apabila bimbingan teknis sudah selesai, maka Pembimbing Teknis memberikan persetujuan. Jika proposal telah disetujui, mahasiswa dapat melanjutkannya ke proses penyusunan skripsi dengan terlebih dahulu mengajukan pendaftaran penyusunan skripsi untuk memperoleh Pembimbing Skripsi yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan. Dokumen yang diperlukan untuk persyaratan administratif Pendaftaran Skripsi:
  1. Proposal yang telah disetujui (OK)
  2. Surat Penunjukan Pembimbing
  3. Fotocopy Transkrip terakhir
  4. Kartu rencana Stusi (KRS) yang memuat mata kuliah Skripsi.
Mahasiswa pendaftar skripsi yang memenuhi kriteria akan memperoleh
Pembimbing Skripsi melalui Surat Penunjukkan Pembimbing Skripsi dari Ketua
Jurusan. Proses selanjutnya adalah bimbingan skripsi.

Prosedur Penyusunan Skripsi
A. Persyaratan Akademik
  1. Mahasiswa telah menyelesaikan 120 sks (dengan ketentuan bahwa mata kuliah keahlian mendapatkan nilai minimal C dan maksimal nilai D adalah 4 mata kuliah).
  2. Indeks Prestasi Kumulatifnya > 2.
  3. Pernah/sedang mengambil mata kuliah Metodologi Penelitian
B. Persyaratan Administrasi
  1. Menyerahkan fotokopi transkrip akademik terakhir.
  2. Melampirkan fotokopi KRS semester berjalan.
  3. Menyelesaikan administrasi keuangan semester berjalan.
C. Peraturan Pendaftaran Bimbingan Skripsi
  1. Skripsi dilaksanakan secara perorangan, oleh karena itu pada waktu pendaftaran, mahasiswa harus mengisi mata kuliah skripsi pada KRS.
  2. Mahasiswa wajib menghadiri briefing skripsi yang diselenggarakan oleh jurusan. Pada saat briefing tersebut mahasiswa dianjurkan sudah membawa topik (baik yang sudah diseminarkan di mata kuliah metodologi penelitian maupun topik baru) untuk dikonsultasikan dengan Ketua/Sekretaris Jurusan.
  3. Apabila topik telah diperoleh, maka mahasiswa dapat menuliskannya ke dalam Proposal Skripsi yang berisi antara lain: Latar Belakang Penelitian, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan Skripsi, Metodologi Penelitian, Daftar Isi Sementara, dan Kerangka Teoretis (Daftar isi proposal skripsi dilampirkan di dalam buku panduan ini).
  4. Proposal skripsi diserahkan kepada Ketua/Sekretaris Jurusan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada waktu mendapatkan briefing Skripsi.
D. Penentuan Dosen Pembimbing Skripsi
  1. Proposal yang diajukan dipertimbangkan kelayakannya oleh Ketua/Sekretaris Jurusan. Apabila dinilai layak maka akan dibuat surat penunjukan pembimbing. Namun apabila dinyatakan belum layak, maka mahasiswa skripsi diwajibkan untuk memperbaiki proposalnya, dan mengulangi kembali proses pengajuannya.
  2. Batas Judul Skripsi dan Penunjukan Pembimbing berlaku maksimum selama 2 (dua) semester, terhitung sejak penunjukan pembimbing. Lewat dari batas waktu tersebut, mahasiswa harus mengikuti proses 1 dan 2 kembali dan mengganti topik skripsinya.
E. Proses Bimbingan Skripsi
  1. Mahasiswa diharuskan mengadakan/menyusun skripsi secara individu, yaitu setiap orang menyusun satu skripsi.
  2. Menyusun Skripsi secara mandiri serta melalui konsultasi dengan dosen pembimbing yang ditunjuk.
  3. Konsultasi dengan dosen pembimbing minimal harus 8 kali.
  4. Mahasiswa harus menggunakan kartu konsultasi selama pembimbingan berlangsung. Setiap kali konsultasi, dosen pembimbing menuliskan uraian hasil konsultasi pada kolom yang telah disediakan dan menandatanganinya.
  5. Jika dosen pembimbing sulit untuk ditemui, diharapkan mahasiswa dapat mendiskusikan terlebih dahulu jadwal konsultasi yang dikehendaki dengan dosen pembimbing yang ditunjuk. Jadwal konsultasi diatur bersama antara mahasiswa dengan dosen pembimbing.
  6. Apabila menurut pembimbing skripsi sudah layak dikatakan selesai, dan layak diujikan, maka pembimbing akan menandatangani Lembar Pengesahan Softcover.
  7. Mahasiswa akan menjilid skripsinya dengan softcover dan mengajukan permohonan sidang skripsi ke BAAK dengan memperhatikan persyaratan berkas yang tertera pada formulir “Pendaftaran Sidang Skripsi”.
  8. Setelah skripsi selesai disusun, mahasiswa wajib membuat softcover Skripsi sebanyak 3 (tiga) rangkap dan mengumpulkannya ke BAAK untuk didaftarkan dan dijadwalkan sidang skripsi dan ujian komprehensif teori (komprehensif teori khusus untuk Jurusan Manajemen, Akuntansi dan Sistem Informasi).
  9. Warna sampul softcover skripsi diatur oleh masing-masing jurusan.
F. Pengumpulan Softcover Skripsi
  1. Untuk batas waktu pengumpulan Skripsi dibahas pada saat briefing berlangsung. Ketua Jurusan akan mengeluarkan pengumuman jadwal deadline melalui BAAK) Jika batas waktu ini dilewati maka mahasiswa wajib memperpanjang masa penulisan skripsinya (dengan mendaftarkan mata kuliah Skripsi pada pengisian KRS).
  2. Jika mahasiswa gagal menyelesaikan Skripsi selama 2 (dua) semester bimbingan terhitung sejak penunjukan pembimbing, maka mahasiswa harus mengulang dari langkah A untuk semester berikut dan menggganti topik.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan Skripsi pada semester berjalan, harus melakukan perpanjangan dengan membayar uang kuliah Pokok dan uang kuliah Variabel untuk mata kuliah skripsi pada semester berikutnya.
G. Langkah-langkah Penyelesaian Hardcover
  1. Penilaian yang diberikan oleh penguji sidang skripsi dimasukkan pada lembar penilaian dan diserahkan kepada ketua sidang. Ketua Sidang akan menyerahkan seluruh berkas (softcover skripsi dan rangkuman nilai) ke BAAK, termasuk Berita Acara Sidang. Di dalam Berita Acara Sidang akan terdapat lampiran yang berisi catatan-catatan dari penguji untuk menjadi perbaikan bagi skripsi mahasiswa sebelum skripsi tersebut dijilid dengan hardcover.
  2. Mahasiswa akan memperbaiki skripsi berdasarkan catatan dari hasil penguji.
  3. Sebelum dijilid dalam bentuk hardcover, mahasiswa harus memperoleh persetujuan dari pembimbing melalui formulir Lembar Pengesahan untuk penjilidan Hardcover.
  4. Mahasiswa akan menyerahkan 4 eksemplar skripsi hardcover ke BAAK.
  5. BAAK akan memberikan stempel, mengembalikan laporan asli ke mahasiswa kemudian mendistribusikan ke Perpustakaan, Pembimbing dan Jurusan.
sumber: BUKU PETUNJUK PENULISAN PROPOSAL DAN SKRIPSI SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA DAN KOMPUTER YOS SUDARSO PURWOKERTO 2006

0 komentar:

Posting Komentar